Pemilu Jateng

KPU Jateng Terima Perbaikan Pengajuan Dokumen Persyaratan Bacalon Anggota DPRD

Penulis: Abduh Imanulhaq
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU JATENG TERIMA PERBAIKAN PENGAJUAN DOKUMEN PERSYARATAN BACALON ANGGOTA DPRD

KPU JATENG TERIMA PERBAIKAN PENGAJUAN DOKUMEN PERSYARATAN BACALON ANGGOTA DPRD

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG (16/7) - KPU Jateng menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD dan DPRD Provinsi Jawa Tengah di Aula Lt. 3 KPU Provinsi Jawa Tengah.

Hal ini berdasarkan surat KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 10 Juli 2023 perihal penggantian dokumen perbaikan persyaratan bakal calon. 

KPU Jateng telah menerima pengajuan perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD dari tanggal 26 Juni 2023 s.d 9 Juli 2023 dan perbaikan atau penggantian dokumen Bakal Calon Anggota DPRD yang telah diajukan pada tanggal 10 s.d 16 Juli 2023.

Pada tahap ini ada 15 parpol yang mengajukan perbaikan atau penggantian dokumen diantaranya Partai Demokrat yang mengajukan pada Jumat 14 Juli 2023, kemudian Partai Nasdem pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023, dan 13 parpol lainnya pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023.

Tiga belas parpol tersebut ialah PBB, Perindo, Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Buruh, PKN, Golkar, Gerindra, PKS, PAN, PSI, Hanura, dan PPP. 

Tahap selanjutnya, KPU Jateng akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap data dan dokumen administrasi perbaikan bakal calon.(*) 

Berita Terkini