UNS Copot Gelar Profesor

Gelar Profesor Dicopot, Hasan Fauzi Menduga Karena Ia Melaporkan Dugaan Korupsi Rp 57 M di UNS

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hasan Fauzi (kiri) dan Sunarto saat dikukuhkan Rektor UNS Solo, Kamis (5/7/2018).

"Ada hal besar ditutupi terkait korupsi itu," tutur Hasan.

Rektor UNS bantah tudingan dugaan korupsi

Soal tudingan yang dilayangkan Hasan, Jamal membantah dirinya menutupi dugaan korupsi di UNS.

Jamal mengatakan tuduhan yang dilayangkan Hasan sama sekali tidak mendasar.

"Terkait pernyataan mantan Wakil Ketua MWA ada upaya Rektor UNS menutupi dugaan korupsi itu tidak mendasar," katanya dikutip dari Antara.

"Seluruh proses pembahasan program kerja dan anggaran sejak perencanaan penetapan atau pengesahan yang dituangkan dalam dokumen rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) UNS," sambungnya.

Mantan Wakil Ketua MWA UNS diminta legawa

Jamal menyampaikan, pihaknya mendapat persetujuan, pengesahan, atau tanda tangan dari Dirjen Diktiristek atas nama Mendikbud Ristek bila ada perubahan RKAT UNS 2022.

Persetujuan yang didapat dari Dirjen Diktiristek kemudian direalisasikan pada RKAT 2023.

Jamal meminta Hasan yang sudah tidak menyandang jabatan guru besar untuk menerima sanksi yang diterimanya.

Permintaan yang sama juga diungkapkan Jamal kepada mantan Sekretaris MWA Tri Atmojo Kusmayadi yang gelar profesornya juga dicopot seperti dialami Hasan.

"Diimbau agar mereka menerima secara hikmat, legawa, dan instrospeksi diri. Tidak perlu melakukan hal-hal yang justru mencemarkan nama baik sendiri dan nama baik UNS," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buntut Nadiem Makarim Copot Gelar Profesor Dua Guru Besar, Rektor UNS Dituding Tutupi Kasus Korupsi Rp 57 M"

Berita Terkini