"Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti," ungkap Joni.
Sanksi hukum yang ditetapkan bagi mereka yang melanggar aturan saat melintasi kereta api tertera dalam aturan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 296 yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)". (Kompas.com)