TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pelanggaran kode etik dalam tahapan pemilu masih mendominasi di Jateng.
Data dari Bawaslu Jateng, dugaan pelanggaran kode etik tersebut mencapai 10 kasus.
Kasus kode etik tersebut dicatat Bawaslu Jateng secara akumulatif hingga Juni lalu.
Adapun 10 pelanggaran tersebut terdiri dari penyelenggara pemilu tidak melaksanakan asas jujur dalam melaksanakan pemilu.
Enam kasus penyelenggara pemilu tidak menjaga profesionalitas dan integritas.
KPU menetapkan anggota PPK / PPS/ KPPS / PPLN/ KPPSLN tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mencapai dua kasus.
Yang terakhir penyelenggara pemilu tidak melaksanakan tugas sesuai dengan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.
Dipaparkan Muhammad Rofiuddin, Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Jateng,
Bawaslu Jateng menangani 52 kasus dugaan pelanggaran.
Dari puluhan dugaan pelanggaran pemilu 2024, 16 kasus terbukti dan 36 lainya bukan pelanggaran.
“10 kasus merupakan pelanggaran kode etik, 2 pelanggaran administrasi dan 4 kasus adalah pelanggaran hukum,” tegasnya, Sabtu (22/7/2023).
Ia juga memaparkan 4 kasus pelanggaran hukum yang terjadi dalam tahapan pemilu.
Di mana ada ASN tak netral dalam pelaksanaan verifikasi faktual bakal calon peserta pemilu.
Kemudian ASN berfoto bersama dan menunjukkan perilaku keberpihakan dengan salah satu bakal calon legislatif.
“Lalu ada 2 kasus terkait kepala desa menyalahgunakan wewenang, tugas, hak atau kewajibannya dengan terlibat dalam proses verifikasi faktual bakal calon peserta pemilu,” tambahnya.
(*)