TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satreskrim Polrestabes Semarang menetapkan dua tersangka atas kasus pembalakan liar di kawasan sabuk hijau Waduk Jatibarang.
Kasus itu sempat mencuat akhir Desember 2022 hingga Januari 2023.
Selepas melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan Muhammad Zainal Asikin (58) warga Plombokan, Semarang Utara dan Iskandar (42) warga Kandri, Gunungpati, sebagai tersangka.
Tersangka Muhammad Zainal Asikin sempat melarikan diri sehingga membuat kasus itu baru terungkap di bulan ini.
"Tersangka asikin sempat menghilang. Aktor intelektual kasus itu dua orang Asikin dan Karmo. keberadaan Karmo juga masih kita lidik," ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan, Sabtu (22/7/2023).
Menurut Donny, dalam kasus itu terdapat surat disposisi dari lembaga BBWS Pemali Juwana yang disalahgunakan oleh tersangka Asikin.
"Karmo yang menebang dan penyedia dana. Peran Asikin yang mengurus izin," katanya.
Tersangka Asikin mengatakan, mendapatkan pekerjaan mengurus perizinan penebangan pohon sengon dari Karmo di wilayah waduk Jatibarang, pada November 2022.
Ia lantas mengurus izin tersebut dengan melayangkan surat ke Kantor BBWS Pemali-Juwana.
Sembari menunggu balasan surat, ia berkomunikasi dengan tersangka Iskandar untuk menghandle kebutuhan di lapangan mulai dari menghitung jumlah pohon yang akan ditebang hingga memberikan upah ke pekerja.
Ia dikenalkan dengan Iskandar lewat Karmo.
"Untuk urus izin, Karmo ngasih duit ke saya sebesar Rp150 juta. Saya juga di kenalkan dengan Iskandar untuk urusan di lapangan," ucapnya.
Uang tersebut kemudian Asik serahkan kepada Iskandar untuk kebutuhan di lapangan sebesar Rp87 juta.
Sisanya, dibelikan bibit jenis mahoni, cengkeh, alpukat, dan matoa sebanyak 1.650 bibit.
Sejurus dengan hal itu, dalam perjalanan mengurus izin, ternyata BBWS tak mengeluarkan izin penebangan.