Sekira Jum'at (14/7/2023) pukul 00.00, teman pelaku MS pulang ke rumahnya, sedangkan AR tidur di teras gubuk.
"Di saat itulah korban JHS dan tersangka JS melakukan hubungan suami istri di dalam gubuk tersebut lebih kurang 30 menit, selanjutnya korban tertidur sedangkan tersangka duduk di kursi sambil main HP," ujar Darwin.
Sekitar pukul 05.00 WIB, tiba-tiba muncul niat pelaku untuk membunuh korban.
"Saat itu tersangka teringat ucapan yang pernah diucapkan oleh korban yakni 'Kalau papa tidak tanggung jawab ku datangi orangtua papa biar ku adukan semua perbuatanmu biar mati mamakmu'', kata Darwin.
Tersangka JS emosi dan langsung mencekik leher korban, sekitar 5 menit hingga korban tewas.
Sekira pukul 11.00 JS membohongi AR.
Dia mengatakan bahwa JHS sedang sakit.
Lalu korban dibawa ke Rumah Sakit Bidadari Binjai.
"Sesampainya di RS Bidadari, korban ditinggalkan oleh JS dan AR dengan membawa barang-barang milik korban," ujar Darwin. S
elanjutnya polisi menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap JS dan AR di hutan Pulau Samosir Kamis (20/7/2023).
Dalam kasus ini, AR ditetapkan sebagai tersangka karena membantu JS menjualkan telepon seluler korban senilai Rp 700.000.
"Terhadap tersangka JS dikenakan melanggar pasal 338 dan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan," ujar Darwin. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Takut Diminta Pertanggungjawaban, Pria di Binjai Bunuh Pacarnya"