Pekerjaannya sebagai karyawan di perusahaan jaringan internet di Kota Semarang tak mencukupi kebutuhan keluarganya.
"Ayah ketangkap polisi kasus ganjal ATM di Yogyakarta. Terus Ibu minta biaya untuk tambah-tambah adik kuliah."
"Saya sudah kepepet, pikiran butuh banget maka ya nekat nodong tapi korban malah gitu, saya menyesal sekali," terangnya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, kasus pembunuhan bermula saat tersangka memesan taksi online dari depan Java Mall ke arah Mugassari.
Setiba di lokasi, korban ditusuk sebanyak empat kali.
"Selepas melakukan penusukan tersangka pindah dari kursi belakang ke depan lalu membawa kabur mobil korban," jelasnya.
Kasus tersebut terungkap dalam hitungan jam berkat adanya rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Dari kasus tersebut, ia meminta para pekerja sopir online dan sejenisnya hendaknya meningkatkan keamanan dengan memasang GPS di mobil.
Selain itu, dipasang sekat yang memisahkan antara sopir dan penumpang.
"Misal ditambah ada tombol urgen yang terhubung dengan kami tentu teknologi tersebut kami dukung," ungkapnya.
Tersangka dijerat pasal 365 KUHP ayat 3 tindak pidana pencurian disertai kekerasan hingga korban meninggal dunia. Sekaligus pasal 340 dan pasal 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana seumur hidup.
Sebelumnya diberitakan Warga Palebon, Pedurungan, Kota Semarang, Fauzy Aribammar (27) menjadi korban pembunuhan.
Mayat driver taksi online tersebut ditemukan tergeletak di dekat Pos Kampling Jalan Mugas Dalam Raya, Mugassari, Semarang Selatan.
Tewasnya korban meninggalkan duka mendalam bagi keluarga.
Ayah korban, Hari Pramono mengungkapkan, terakhir melalukan komunikasi dengan anaknya tadi malam sekira pukul 22.00.