TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Video berisi sambutan dari Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar, Hari Purnomo saat menghadiri acara senam bersama patut diduga terdapat pelanggaran Pemilu terkait netralitas ASN.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Karanganyar pada Jumat (28/7/2023).
Sebelumnya Bawaslu telah melakukan penelusuran dan meminta keterangan untuk mendalami adanya video beredar di media sosial yang berisi dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh seorang pejabat di lingkungan Pemkab Karanganyar.
Baca juga: Hari Purnomo Kadisparpora Karanganyar Jalani Pemeriksaan di Bawaslu, Viral Dugaan Pelanggaran Pemilu
Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti menyampaikan, penelusuran ke lapangan telah dilakukan oleh pihak Bawaslu Karanganyar.
Selain itu ada 5 orang yang telah dimintai keterangan terkait video tersebut mulai dari Kepala Disparpora Karanganyar, Hari Purnomo, ketua karang taruna setempat, Kepala Desa Alastuwo, Camat Kebakkramat dan Ketua Forum Koordinasi Karang Taruna (FKKT) Karanganyar.
Bawaslu juga telah menggelar rapat pleno berdasarkan hasil keterangan sejumlah pihak dan penelusuran di lapangan.
"Sambutan yang disampaikan oleh Kepala Disparpora patut diduga ada pelanggaran hukum lainnya terkait dengan netralitas ASN," katanya saat konferensi pers di Kantor Bawaslu Karanganyar, Jumat siang.
Selanjutnya, pihak Bawaslu Karanganyar akan meneruskan hasil rapat pleno tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Begitu juga memberikan tembusan hasil rapat pleno ke Bawaslu Jateng dan pusat.
Nuning menuturkan, mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang netralitas ASN ada sanksi yang dapat dikenakan mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat.
"Kita teruskan ke KASN, sudah kami unggah hasil keterangan dan data. Nanti sanksinya menjadi kewenangan dari KASN," terangnya.
Nuning menambahkan, sebelumnya ada 3 guru di wilayah Kecamatan Jenawi Kabupaten Karanganyar berstatus sebagai ASN yang dijatuhi sanksi moral oleh pihak KASN karena terlibat dalam politik praktis pada April 2023 lalu.
Seperti diketahui bersama, beredar video berdurasi 2 menit 35 detik di media sosial yang memperlihatkan Kepala Disparpora Karanganyar, Hari Purnomo memberikan sambutan dalam acara senam bersama.
Baca juga: Viral Pejabat ASN Karanganyar Hari Purnomo Ajak Warga Coblos Juliyatmono, Segera Dipanggil Bawaslu
Acara tersebut diketahui digelar di Desa Alastuwo Kecamatan Kebakkramat pada Minggu (23/7/2023).
Di sela sambutannya, Hari menyampaikan bahwa Juliyatmono akan mencalonkan diri sebagai bacaleg DPR RI Dapil IV Jateng (Sragen, Karanganyar dan Wonogiri) setelah masa jabatan sebagai Bupati Karanganyar berakhir.
Selain itu Hari juga mengajak masyarakat untuk mencoblos Juliyatmono pada 14 Februari 2024 mendatang. (Ais)