Berita Nasional

Mahfud MD Minta Polemik KPK Khilaf Tetapkan Tersangka Kabasarnas Tak Diperpanjang

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Mahfud MD menyesalkan adanya khilaf KPK tetapkan tersangka dari unsur Prajurit TNI. Namun ia meminta polemik tak diperpanjang.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD menyesalkan adanya khilaf KPK tetapkan tersangka dari unsur Prajurit TNI. Namun ia meminta polemik tak diperpanjang.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi setelah menangkap tangan bawahannya, Letkol (Adm) TNI Afri Budi Cahyanto.

“Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/7/2023).

Mahfud berpandangan, KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural.

Sementara itu, pihak TNI juga sudah menerima substansi masalahnya yakni dugaan kasus korupsi untuk ditindaklanjuti berdasarkan mekanisme Peradilan Militer.

Menurut Mahfud, yang penting dalam kasus ini adalah kelanjutannya agar perkara dugaan suap di Basarnas bisa dilakukan penegakan hukum.

“Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikordinasikan sebelumnya kepada TNI ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui Pengadilan Militer,” imbuh Mahfud.

Lebih lanjut, ia meminta agar perdebatan di ruang publik tentang hal tersebut jangan sampai menyebabkan substansi perkaranya kabur sehingga tidak berujung ke Pengadilan Militer.

Meskipun menurutnya, masih ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan, tetapi ia meyakini sanksi hukum dari Pengadilan Militer sangat tegas.

“Biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka pada Kamis (27/7/2023) lalu.

Keduanya diduga menerima suap hingga Rp 88,3 miliar sejak 2021-2023 dari berbagai pihak.

KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Ketiganya memberikan uang sekitar Rp 5 miliar kepada Henri Alfiandi melalui Afri karena ditetapkan sebagai pemenang lelang pengadaan peralatan di Basarnas.

Pengusutan dugaan korupsi di Basarnas diungkap ke publik setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023).

Saat itu, Afri diamankan di sebuah warung soto di daerah Jakasampurna, Bekasi, Jawa Barat.

Terpisah, Puspom TNI menilai penetapan tersangka tersebut tidak sesuai prosedur. Pihak TNI kemudian menyatakan akan menggelar penyidikan terbuka kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas tersebut.

“Yang perlu rekan-rekan semua catat dalam proses penyelesaian untuk prajurit TNI yang terlibat dalam permasalahan ini, kita tim penyidik, aparat penegak hukum di lingkungan TNI akan melaksanakannya dan transparan,” kata Agung dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Menurutnya, kasus ini akan diselesaikan dan tidak akan ada celah atau impunitas bagi prajurit TNI yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Minta Khilaf Penetapan Tersangka Kabasarnas Tak Diperpanjang, Mahfud: Yang Penting Tuntaskan di Pengadilan Militer

Berita Terkini