TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Dua anggota DPR ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikannya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/8/2025).
“Ini yang jelas sudah ada dua tersangka,” kata Asep.
Baca juga: Ita Nangis Berkali-kali saat Bacakan Pledoi
Meski demikian, Asep belum mengungkapkan identitas para tersangka.
Dia hanya mengatakan bahwa tersangka tersebut berasal dari kalangan legislatif.
“Ya (tersangka dari legislatif),” ujarnya.
Adapun KPK terus mengusut kasus korupsi dana CSR BI yang disalurkan ke yayasan berdasarkan rekomendasi Komisi XI DPR.
Pengusutannya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024.
KPK: CSR RI tidak sesuai peruntukan
Asep mengatakan penyaluran dana CSR BI ke yayasan yang direkomendasikan Anggota Komisi XI DPR tidak sesuai dengan peruntukkannya.
“Kami dapat informasi, juga kami dapat dari data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka, tapi tidak sesuai peruntukkannya," kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Rabu (22/1/2025) lalu.
Asep mengatakan, dana CSR yang dikirim BI ke rekening yayasan diduga diolah dengan beberapa cara, seperti memindahkan ke beberapa rekening lain dan diubah menjadi aset.
“Ada yang kemudian pindah dulu ke beberapa rekening lain.
Dari situ nyebar, tapi terkumpul lagi di rekening yang bisa dibilang representasi penyelenggara negara ini, ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan, jadi tidak sesuai peruntukkannya," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI"
Baca juga: "Seperti Korupsi Besar Saja!" Teriak Anggota DPRD Tak Terima saat Ditangkap Kasus Dana Desa