TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Dari ratusan ribu ponsel yang terduga tidak resmi, mayoritas yang tidak jelas status legalitasnya adalah iPhone.
Ponsel tersebut disebut-sebut mendominasi dalam rencana pemblokiran IMEI.
Secara umum, masyarakat ternyata masih tergoda dengan harga murah, tanpa memerhatikan itu adalah barang resmi atau ilegal.
Imbasnya, konsumen pun tak akan bisa berbuat apa-apa.
Di sinilah, melalui artikel ini setidaknya mencoba memberikan wawasan baru terkait cara resmi dan aman membeli iPhone agar bisa terhindar dari pemblokiran IMEI.
Baca juga: Korupsi Registrasi IMEI Terbongkar, 21 Pegawai Bea Cukai Direkomendasikan Hukuman
Bareskrim Polri akan memblokir nomor international mobile equipment identity (IMEI) dari 191.995 ponsel yang beredar di Indonesia.
Ini merupakan buntut dari kasus pendaftaran IMEI tanpa verifikasi di lingkungan Kementerian Perindustrian dan Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
"Dari proses penyelidikan yang kami lakukan berlangsung antara 10 hingga 20 Oktober 2022, kami menemukan ada 191.995 handphone ilegal tanpa melalui prosedur verifikasi," ungkap Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (31/7/2023).
Dari hampir sekira 190.000 ponsel tersebut, menurut Brigjen Pol Adi Vivid, mayoritasnya adalah perangkat iPhone, yaitu ada 176.874 unit.
Mengingat masih banyak iPhone tidak resmi dengan IMEI yang rentan diblokir beredar di pasaran.
Karenanya, sebelum membeli iPhone, hendaknya pengguna perlu senantiasa memastikan status legalitas ponsel tersebut.
Status itu perlu dipastikan agar terhindar dari masalah iPhone tidak ada layanan atau “no service” lantaran IMEI terblokir.
Lalu, apa saja yang harus dicek saat beli iPhone agar terhindar dari masalah tersebut?
Simak tipsnya di bawah ini.
Baca juga: Terbongkar Pelanggaran Registrasi IMEI di Bea Cukai, 21 Pegawai Direkomendasikan Hukuman
Tips beli iPhone yang aman dari blokir IMEI