Berita Regional

Anggota LSM Rudapaksa Gadis Berkebutuhan Khusus yang Baru Dikenalnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Pada siang harinya, korban lalu diantar pulang kembali ke Bandar Lampung.

Umi mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP atau Pasal 285 KUHP.

"Ancaman pidana penjara selama 12 tahun," kata Umi. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru Kenal 2 Hari, Anggota LSM di Lampung Perkosa Gadis Difabel"

Baca juga: Bacaleg Diamuk Massa Setelah Dugaan Pencabulan Anak Kandung Diumumkan Lewat Pengeras Suara Masjid

Berita Terkini