Pada siang harinya, korban lalu diantar pulang kembali ke Bandar Lampung.
Umi mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP atau Pasal 285 KUHP.
"Ancaman pidana penjara selama 12 tahun," kata Umi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Baru Kenal 2 Hari, Anggota LSM di Lampung Perkosa Gadis Difabel"
Baca juga: Bacaleg Diamuk Massa Setelah Dugaan Pencabulan Anak Kandung Diumumkan Lewat Pengeras Suara Masjid