Berita Salatiga

2 Polisi di Salatiga Dipecat, Karena Narkoba dan Desersi Selama Beberapa Bulan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari didampingi jajarannya memberikan keterangannya terkait pemberian PTDH kepada dua personelnya seusai upacara PTDH di Lapangan Bhayangkara, Mapolres Salatiga, Kota Salatiga, Rabu (2/8/2023).

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Dua anggota Polres Salatiga diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat karena pengaruh narkoba dan desersi.

Berdasarkan penuturan Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, dua personel itu yakni Bripka AA yang sudah melakukan tindak pidana narkoba dan Aipda HJK yang telah desersi selama beberapa bulan.

“Dua-duanya sudah kita lakukan upaya, proses, dan memang sesuai keputusan Kapolda dilakukan PTDH,” kata AKBP Aryuni seusai Upacara PTDH In Ansensia di Lapangan Bhayangkara, Mapolres Salatiga, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Minum Obat Batuk Puluhan Saset, Itulah Cara Pria Ini Mengelabuhi Polisi Setelah Membunuh Ayah Tiri

Bripka AA diberhentikan tidak dengan hormat sejak 31 Juli berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jawa Tengah Nomor: Kep/1339/VII/2023.

Sedangkan Aipda HJK diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jateng Nomor: Kep/1328/VII/ 2023 dengan waktu yang sama.

Menurut Kapolres, pemberhentian merupakan komitmen dari para pimpinan pihak kepolisian karena anggotanya yang telah mencederai hati masyarakat.

“Kalau memang melakukan hal-hal tidak baik maka akan diberikan sanksi setimpal,” imbuh dia.

Keputusan itu, lanjut AKBP Aryuni, diambil setelah melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

Pertimbangan dan peninjauan dilakukan dari beberapa asas yaitu asas kepastian hukum, asas kemanfaatan dan asas keadilan hingga keputusan akhir penetapan PTDH.

“Kita semua tentunya merasa berat dan sedih,  karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan tetapi juga keluarga dan juga institusi Polri,” lanjut dia.

Baca juga: Anaknya Diperkosa, Buruh Tani di Jambi Mengaku Dimintai Uang Oknum Polisi, Ini Kronologinya

Meskipun demikian, AKBP Aryuni menambahkan bahwa pihaknya juga memberikan apresiasi kepada para personel yang baik.

Polres Semarang telah memberikan penghargaan kepada tiga anggotanya, yaitu Aipda Wahyu Setiawan dari Satuan Tahanan dan Batang Bukti, Briptu Adhe Wijayanti dari Sat Intelkam dan Bripda Dwi Handoko dari Bag SDM.

Penghargaan itu diberikan atas prestasi dan dedikasinya dalam pelaksaan tugasnya sebagai operator di fungsinya masing-masing secara baik dan disiplin. (*)

Berita Terkini