TRIBUNJATENG.COM - Ramai di media sosial soal pelamar kerja yang menilai tak wajar perusahaan meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Unggahan tersebut dimuat pada akun Twitter ini pada Selasa (1/8/2023).
Dalam unggahan itu, tampak tangkapan layar google formulir yang memuat beberapa persyaratan unggah dokumen, seperti foto KTP, foto diri, ijazah, dan KK.
Baca juga: Viral Pelamar Kerja Harus Video Call Tak Senonoh dengan Bos, Begini Kata Pihak Mal di Sumedang
"Work! sus gak sih baru mau psikotes tapi langsung gini?" tulis dalam unggahan.
Hingga Rabu (2/8/2023) sore, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 170.000 kali dan mendapatkan lebih dari 45 komentar dari warganet Twitter.
Selain itu, beberapa warganet juga berkomentar atas unggahan tersebut.
Beberapa di antaranya menyampaikan bahwa mereka juga sering mengalami kejadian serupa.
"Pastiin dulu perusahaannya tuh ada dan terdaftar, hal kyk lumrah sih toh administrasi aja. Gw aja sering lamar kerja kirim berkas2 yg di minta termasuk ktp, kk dll," tulis akun ini.
"Kalo ktp aja gpp sih, cuma kalo sama KK mending skip kecuali di website resmi," kata akun ini.
Lantas, apakah melamar pekerjaan wajib menyertakan KTP dan KK?
Penjelasan Kemenaker
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, secara umum perusahaan akan meminta data diri kepada calon pelamar, termasuk KTP, KK, dan terkadang juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Dalam melamar pekerjaan, umumnya yang diminta perusahaan adalah KTP," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (2/8/2023).
"Namun, tidak menutup kemungkinan perusahaan juga akan meminta KK bahkan bisa jadi NPWP," sambungnya.
Ia mengungkapkan, biasanya perusahaan meminta data-data tersebut karena perusahaan membutuhkan dokumen pelamar untuk dilakukannya proses seleksi selanjutnya.
Baca juga: Gas Melon Bersubsidi di Demak Dibatasi Maksimal 3 Tabung Per Bulan, Pembelian Menggunakan KTP