Berita Nasional

Tak Diizinkan Umrah, Habib Rizieq Layangkan Gugatan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab atau Habib RIzieq bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (20/7/2022).

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq tak diizinkan melaksanakan umrah oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tak diizinkan terbang ke Arab Saudi karena kendala kesulitan pengawasan.

Pasalnya, ia masih berstatus bebas bersyarat hingga 10 Juni 2024.

Baca juga: Perjalanan Kasus Pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang hingga Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama

Atas hal ini, tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Gugatan tersebut juga ditanda tangani oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat terkait izin ibadah umrah Rizieq Shihab.

"Kami juga mengajukan surat Permohonan Perlindungan Hukum yang kami ajukan terkait klien kami tak dizinkan umrah," kata pengacara Rizieq, Aziz Yanuar, Rabu (2/8/2023).

Aziz mengatakan, gugatan itu dilayangkan karena Bapas Kelas I Jakarta Pusat mengeluarkan surat yang melarang kliennya berangkat ibadah umrah.

Secara terpisah, Kabapas Kelas I Jakarta Pusat Bambang Maryanto turut menanggapi gugatan ini.

“Prinsipnya kami mencoba memfasilitasi klien yang sudah mengajukan permohonan umrah ke luar negeri.

Kami sudah proses semua surat-suratnya,” kata Bambang, Rabu.

Berkas tidak lengkap

Untuk mendapatkan izin, ada pemberkasan yang harus dilengkapi, yakni surat permohonan dari pihak klien, jaminan dari keluarga, surat dari biro travel terkait pengajuan umrah, kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga (KK).

Selain itu, unsur lain yang harus terpenuhi adalah surat rekomendasi dari Kejari Jakpus terkait pengawasan Rizieq selaku klien atau mantan napi yang sedang bebas bersyarat.

 “Tapi, dari Kejari Jakpus mengeluarkan surat yang bunyinya tidak memberikan rekomendasi terkait izin ke luar negerinya,” lanjut Bambang.

Atas gugatan ke PTUN, Bambang mengaku tidak mempermasalahkan hal itu.

Sebab, dia siap menunjukkan segala bukti dan surat atas hal ini.

“Nanti kan biar sama-sama kami tunjukkan bukti-bukti surat-suratnya segala macam kan bisa.

Enggak ada masalah,” kata dia.

“Jadi, garis besarnya kami tak bisa melanjutkan permohonannya karena ada salah satu unsur yang tidak terpenuhi.

Yang tidak terpenuhi apa? Surat rekomendasi dari Kejari Jakpus,” lanjutnya.

Tak masuk di akal

Perihal kesulitan pengawasan, Aziz mempertanyakan adanya UU Kejaksaan Pasal 11A ayat (1) dan Peraturan Presiden No 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Perpres Kejaksaan).

Dalam UU tersebut, diatur penugasan jaksa di luar wilayah Republik Indonesia.

Hal tersebut membuat tim kuasa hukum Rizieq Shihab menganggap alasan itu tidak masuk akal.

Itu mengatur bahwa jaksa dapat bertugas pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Hingga saat ini, sudah ada empat lokasi penugasan jaksa di luar negeri,” ujar Aziz.

Lokasi itu berada pada konsulat jenderal atau kedutaan besar di China, Thailand, Arab Saudi, dan Singapura.

“Jadi, KBRI Riyadh ada jaksa juga, jika alasannya untuk pengawasan,” tegas dia.

“Alasan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat adalah kesulitan pengawasan.

Hal ini sangat menggelikan dan membuat kami terbahak-bahak tentu saja,” imbuh dia. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Rizieq Shihab Dilarang Umrah, Alasan Pengawasan Dianggap Tak Logis"

Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Ponpes dan Santri Al Zaytun? Ini Kata Kemenag

Berita Terkini