Berita Nasional
Panji Gumilang Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Ponpes dan Santri Al Zaytun? Ini Kata Kemenag
Penyidik kepolisian sudah menetapkan pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
TRIBUNJATENG.COM - Penyidik kepolisian sudah menetapkan pimpinan pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Tak hanya itu, Panji Gumilang juga ditahan karena dianggap tak kooperatif dan berpotensi mengulangi lagi perbuatannya.
Lalu bagaimana nasib ponpes dan santri Al Zaytun?
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono mengatakan pihaknya bersama Kemenko Polhukam sedang melakukan rapat untuk membahas hal tersebut.
"Sedang dirapatkan dengan Polhukam ini," ujar Waryono dalam pesan singkatnya kepada Tribunnews.com, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Panji Gumilang Tidak Kooperatif, Alasan Terkuat Bareskrim Polri Tahan Pimpinan Ponpes Al Zaytun
Baca juga: Bukti Penisttaan Agama Panji Gumilang, Termasuk soal Khatib Sholat Jumat
Hal senada semula juga disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD.
Adapun pertemuan melibatkan berbagai pihak terkait seperti Menko PMK, Menag, Mendagri, Menkuham, dan Gubernur Jawa Barat.
Ia menegaskan Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan tidak bermasalah.
Karena itu pemerintah akan menjaminkan hak-hak konstitusional para santri untuk mendapat pendidikan.
Al Zaytun Terdaftar Resmi di Kemenag
Terkait izin pesantren Al Zaytun, dalam keterangan tertulis Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie beberapa waktu lalu dijelaskan bahwa Kementerian Agama merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.
Praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
Baca juga: Bareskrim Gandeng Kemenag Audit Penggunaan Dana BOS & Zakat Ponpes Al-Zaytun
Baca juga: Polisi Temukan Adanya Dugaan Penggelapan Dana BOS dan Zakat Ponpes Al Zaytun Oleh Panji Gumilang
Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki nomor statistik maupun tanda daftar pesantren.
Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Anna Hasbie.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenag Buka Suara Soal Nasib Ponpes Al Zaytun Usai Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.