TRIBUNJATENG.COM, PATI - Polisi membawa AP (14) dan MG (13) ke Mapolsek Sukolilo, Pati, Jumat (4/8/2023).
Dua remaja asal Kecamatan Sukolilo itu merupakan terduga pelaku penganiayaan terhadap ZD (15) yang juga warga Sukolilo.
Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan menjelaskan, pada Jumat (4/8/2023) pukul 11.40 WIB, pelaku melihat korban mengendarai sepeda motor dari arah Desa Sukolilo menuju ke Desa Baturejo.
Pelaku kemudian mengejar korban dan menendang bagian belakang sepeda motor sampai oleng dan terjatuh di pinggir jalan.
"Korban ditolong warga sekitar, dibawa ke Puskesmas Sukolilo. Selanjutnya dirujuk ke rumah sakit tulang di Solo karena korban mengalami patah tulang kaki," kata AKP Sahlan.
AKP Sahlan menuturkan, setelah adanya laporan kejadian tersebut, pelaku dibawa ke Polsek Sukolilo untuk dimintai keterangan.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur sesuai Pasal 80 Ayat 1 UU RI No 17 TH 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU RI No 23 Th 2002 Tentang Perlindungan anak Jo 170 KUHP,” tandas dia. (mzk)