Berita Regional

Biadabnya Pria Cabuli Anak Tiri di Kandang Ayam, Istri Syok Pergoki Langsung

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNJATENG.COM, BANJARMASIN - Seorang pria berinisial NA (38) dilaporkan telah mencabuli anak tirinya.

Mirisnya, korban yang masih berusia 8 tahun itu dicabuli di kandang ayam dekat rumah mereka.

Atas kejahatan itu, pelaku yang berasal dari Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi.

Baca juga: Bacaleg Diamuk Massa Setelah Dugaan Pencabulan Anak Kandung Diumumkan Lewat Pengeras Suara Masjid

Kepala Seksi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Jonser Sinaga mengatakan, korban yang masih berusia 8 tahun dicabuli pelaku di kandang ayam dekat rumah mereka.

"Pelaku menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 8 tahun di kandang peternakan ayam di wilayah Satui," ujar Jonser dalam keterangannya yang diterima, Rabu (9/8/2023).

Jonser membeberkan kronologi pelaku mencabuli anak tirinya.

Pelaku awalnya memanggil korban untuk menemaninya memperbaiki kandang ayam di dekat rumah.

Ketika itu korban mengiyakan panggilan pelaku.

Namun, bukannya mengerjakan kandang ayam, pelaku malah menarik korban ke belakang untuk kemudian dicabuli.

"Berawal pada saat itu korban dipanggil ayah tirinya untuk menemani memperbaiki jalan ke area kandang peternakan ayam. Saat itu ibu korban sementara cuci piring," ungkapnya.

Ibu korban yang sementara cuci piring mulai merasa curiga.

Apalagi dia tak melihat korban dan suaminya di dekat kandang ayam.

Ibu korban kemudian berinisiatif untuk mengecek dan di sana lah dia menyaksikan pelaku sementara mencabuli anaknya.

"Jadi ibu korban langsung menarik korban dan dibawanya ke rumah keluarganya. Di sana korban mengaku telah disetubuhi layaknya hubungan suami istri," tambahnya.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak Kandung Tewas Dikeroyok Teman Satu Sel

Menyaksikan dan mendengar langsung pengakuan anaknya, ibu korban pun membuat laporan kepolisian.

"Pelaku sudah kami tangkap. Sejumlah barang bukti juga kita amankan," pungkasnya.

Karena perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkini