Berita Jepara

Pengakuan IN Tersangka Lelang Arisan di Jepara: Gunakan Uang Korban untuk Beli Mobil dan Jalan-jalan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IN, tersangka penipuan lelang arisan di Kecamatan Pakisaji, saat dihadirkan di rilis kasus Mapolres Jepara, Jumat (11/8/2023).

Kemudian pada Selasa (8/8/2023), tersangka ditangkap dan ditahan.

Kapolres menambahkan, pihaknya telah memeriksa 9 saksi yang semuanya merupakan korban dari tersangka.

Adapun barang bukti yang dari penanganan kasus ini, tujuh bendel mutasi rekening korban, 8 bendel print tangkapan layar percakapan whatsaap antara korban dan tersangka, 5 bendel bukti transfer, 1 bukti tabungan, dan yang lain.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 370 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Kapolres Jepara mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan modus lelang arisan.

"Bisa berarti ini penipuan belaka," kata dia. (*)

Baca juga: Perkuat Penyaluran LPG, Pertamina Patra Niaga JBT Terima Penyaluran LPG dari Kapal Gas Arimbi

Baca juga: Keren! Rafael Aditia Saputra Wakili Kudus Ikuti Ajang FLS2N Tingkat Nasional

Baca juga: Blora Juara Umum Panjat Tebing pada Porprov Jateng 2023

Baca juga: Perlengkapan Ibadah di Al Amanah Diburu Jamaah Umroh

Berita Terkini