Kemudian pada Selasa (8/8/2023), tersangka ditangkap dan ditahan.
Kapolres menambahkan, pihaknya telah memeriksa 9 saksi yang semuanya merupakan korban dari tersangka.
Adapun barang bukti yang dari penanganan kasus ini, tujuh bendel mutasi rekening korban, 8 bendel print tangkapan layar percakapan whatsaap antara korban dan tersangka, 5 bendel bukti transfer, 1 bukti tabungan, dan yang lain.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 370 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Kapolres Jepara mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan modus lelang arisan.
"Bisa berarti ini penipuan belaka," kata dia. (*)
Baca juga: Perkuat Penyaluran LPG, Pertamina Patra Niaga JBT Terima Penyaluran LPG dari Kapal Gas Arimbi
Baca juga: Keren! Rafael Aditia Saputra Wakili Kudus Ikuti Ajang FLS2N Tingkat Nasional
Baca juga: Blora Juara Umum Panjat Tebing pada Porprov Jateng 2023
Baca juga: Perlengkapan Ibadah di Al Amanah Diburu Jamaah Umroh