TRIBUNJATENG.COM - Seorang pria Robert Herison atau RH (22) ditetapkan tersangka atas kasus pemasangan bendera merah putih ke leher anjing di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Namun kasus itu juga memantik komentar pengacara kondang Hotman Paris.
Atas kejadian itu RH dijerat Pasal 66 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Baca juga: Sosok Pria Pasang Bendera Merah Putih ke Leher Anjing, Menolak Lepaskan Sebelum Ditangkap Polisi
Ancaman hukumannya yaitu lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilah mengatakan, pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (11/8/2023).
Selanjutnya, pelaku ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara atas perbuatannya yang menghina lambang negara Indonesia.
"Pelaku RH telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucap Firman saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (12/8/2023).
Komentar pengacara Hotman Paris
Pengacara kondang Hotman Paris turut memberikan komentarnya mengenai kasus RH yang mengalungkan bendera merah putih ke leher anjing tersebut.
Dalam unggahan video di akun Instagram miliknya, @hotmanparisofficial, ia mempertanyakan mengenai status penetapan tersangka yang kepada RH.
"Helo kapolda dan kapolres yang membawahi Bengkalis, Riau. Seorang laki ditetapkan tersangka karena melilitkan bendera di leher anjing,”
"Pertanyaan di mana unsur pidana? Coba lihat kejadian puluhan tahun merayakan kemerdekaan, di mana perlombaan adu cepat kerbau atau kuda, bendera-bendera itu diikatkan di kereta kuda atau kerbau. Tapi memang tidak dililitkan di badan kerbau atau kuda, tapi bedanya di mana? Di mana bendera Indonesia dililitkan di sekitar kayu kereta kuda kereta kerbau tersebut, di mana pidananya? Itu bukan pidana selama ini, itu kan kebiasaan,”
"Salam Hotman Paris, di mana unsur pidananya, bagaimana jika dilekatkan bukan di leher anjing?"
Untuk diketahui, pasal 66 UU RI no.24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, berbunyi:
"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan, kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud pasal 24 hurup a dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," ujar dia,
Baca juga: Sosok Halimah, Ikut Jahit - Sambung Bendera Merah Putih Sepanjang 780 Meter, Kelilingi Wilayah 5 RT