Balita 4 Tahun Korban Rudapaksa

Bejatnya Samsudi ASN di Musi Rawas, Rudapaksa Bocah 4 Tahun, Diseret Masuk Rumah Saat Nonton Lomba

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI bocah korban rudapaksa atau pemerkosaan.

TRIBUNJATENG.COM, MUSI RAWAS - Sungguh bejat oknum pegawai di Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan ini.

Oknum ASN bernama Samsudi ini begitu tega merudapaksa bocah yang masih berusia 4 tahun.

Seorang oknum ASN DPU Pengairan Kabupaten Musi Rawas ini pun telah ditangkap pihak kepolisian.

Oknum bernama Sambudi tersebut ditangkap saat bekerja di kantornya.

Adapun alasan Sambudi ditangkap karena telah melakukan tindak rudapaksa terhadap balita usia 4 tahun.

Baca juga: Anggota LSM Rudapaksa Gadis Berkebutuhan Khusus yang Baru Dikenalnya

Tindakan bejat tersebut dilakukan oknum ASN tersebut di sela korban menyaksikan lomba 17 Agustus di lingkungan tempat tinggalnya.

Kini, pelaku tersebut pun terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Polisi meringkus seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Sambudi alias Bagol (47) pada Senin (14/8/2023).

Bagol ditangkap polisi di kantornya ketika sedang bekerja.

Adapun Bagol merupakan ASN yang bertugas di DPU Pengairan Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Polisi menangkap Bagol karena yang bersangkutan merudapaksa seorang balita berusia 4 tahun.

Kasatreskrim Polres Musi Rawas, AKP Hary Dinas menjelaskan soal pengungkapan kasus tersebut.

Polisi menyebut, pelaku merudapaksa korban di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas pada Minggu (13/8/2023).

Baca juga: Kronologi Balita 4 Tahun Dirudapaksa Oknum ASN di Musi Rawas, Korban Lagi Nonton Lomba 17 Agustus

Baca juga: Detik-detik Warga dan Anggota TNI Gerebek Pria Hendak Rudapaksa Anak 7 Tahun, Pelaku Sudah Telanjang

Melansir dari TribunSolo.com, Selasa (15/8/2023), korban sempat bercerita dengan kakaknya mengenai apa yang dialaminya.

Keluarga langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

"Setelah kejadian korban bercerita kepada kakaknya sehingga kasus ini dilaporkan," kata AKP Hary.

Pihak kepolisian pun langsung menangkap pelaku keesokan harinya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya."

"Tersangka ini merupakan tetangga korban,"

"Ada dugaan korban ini menyukai anak kecil, sejauh ini ada satu korban, namun kami akan dalami lagi," sambung AKP Hary.

Kronologi kejadian bermula sekira pukul 14.00 di rumah pelaku.

Saat itu, korban sedang menonton acara perlombaan 17 Agustus di depan rumah tersangka.

Keduanya diketahui merupakan tetangga dan rumah korban berada tepat di samping rumah pelaku.

Baca juga: Tampang Harno Pelaku Inses Kesesi Pekalongan, Rudapaksa Anak Kandung karena Suka Nonton Video Porno

Baca juga: Inilah Sosok Pelaku Rudapaksa Siswi SMP Yang Bikin Korbannya Pendarahan Hebat

"Tersangka ini adalah tetangga dari korban dan rumahnya bersebelahan," jelas AKP Hary.

Ketika menonton acara tersebut, pelaku langsung mengajak korban masuk ke rumahnya dan melancarkan aksinya.

"Saat itulah tersangka melakukan pencabulan terhadap korban," ungkapnya.

Korban lalu menceritakan apa yang dialaminya ke pihak keluarga dan langsung dilaporkan ke polisi.

Saat ditangkap, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

"Selain tersangka, tim juga menyita barang bukti berupa 1 baju plisket tanpa lengan berwarna merah, kuning, dan putih, 1 celana panjang berwarna hijau, serta 1 celana dalam warna kuning bergambar boneka FROZEN II," jelas Kasat.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tutupnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Oknum ASN di Musi Rawas Rudapaksa Balita, Niat Bejat Muncul saat Korban Nonton Lomba 17an

Baca juga: Keterlaluan, 5 Remaja Bersetubuh di Dalam Masjid Wilayah Tulungagung, 2 Gadis Berstatus Kakak Adik

Baca juga: Curhat WO Mencari Keberadaan Dila dan Chandra, Hilang Usai Resepsi: Pertama Lancar, Keduanya Kabur

Baca juga: Berikut Nama 76 Paskibraka yang Dikukuhkan Jokowi, Jateng Diwakili Yustisie dan Fardhan

Baca juga: Daftar 8 Desa Kecamatan Kemranjen di Banyumas Diterjang Tol Jogja-Cilacap

Berita Terkini