Bahkan, korban sempat memvideo tersangka lalu mempostingnya di media sosial.
Postingan itu lantas viral sehingga tersangka dapat terdeteksi.
"Ketika kejadian tidak ada niatan untuk melakukan begal payudara, ketika itu disuruh bos ambil makanan di Mataram lalu ketemu korban," jelasnya.
Ternyata dalam tiga bulan ini, tersangka sudah beraksi sebanyak dua kali.
Sebelumnya, aksi serupa dilakukan di Jalan Supriyadi, Kalicari, Kecamatan Pedurungan.
"Pas pertama itu korban pertama dewasa. Kayak ibu-ibu IRT habis belanja di Indomaret nyebrang jalan saya pegang. Saya tinggal lari," terangnya.
Selepas melakukan dua aksi bejat itu, korban biasanya melampiaskannya di kamar mandi.
"Pasti tiap melakukan itu saya onani," katanya.
Tersangka melakukan hal itu lantaran dorongan seksual akibat pernikahannya selama 1 tahun 6 bulan terasa hambar.
Pria ceking ini juga menyebut, alasan istrinya enggan melayaninya.
"Istri ga mood kalau saya ajak. Alasannya punya saya (Mr P) terlalu besar," ungkapnya.
Alasan tersangka itu hanya ditanggapi senyuman oleh polisi.
Pihak kepolisian tetap meringkus tersangka saat asyik tidur di rumahnya jalan Pamulrsih, Bojongsalaman, Semarang Barat, pada Sabtu , 5 Agustus 2023 sekira pukul 00.30.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, memburu tersangka ketika ada laporan dari ayah korban.
Ayah korban tak terima selepas anaknya berinisial AEA usia 15 tahun mendapatkan perlakuan tersebut.
Tersangka dijerat pasal 76 e junto pasal 82 UU RI nomor 35 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tahun tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," tandasnya. (Iwn)