TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Sopir truk Semarang, Aditya Bagoes Oktavianto (32) menjadi tersangka kasus narkoba selepas tertangkap basah mengedarkan sabu di Mangkang Kulon, Tugu, Kota Semarang.
Warga Sendangguwo, Tembalang ini sudah menjadi incaran polisi selepas satu bulan melakukan mengedarkan sabu.
"Saya dapat barang itu dari temen saya sesama sopir pelabuhan, tugas saya hanya ambil lalu memecahnya kemudian menaruhnya kembali ke beberapa titik," kata tersangka Aditya.
Teman sopir yang dimaksud Aditya yakni seorang pria berinisial M. Kini, M masih berstatus buronan.
Aditya diatur oleh M melalui pesan Whatsapp untuk mengambil satu paket sabu ukuran besar di satu titik lokasi.
Setelah itu, paket besar tersebut dipecah menjadi paket kecil lalu disebar ke beberapa titik lainnya.
"Terkahir saya dapat 40 gram, saya pecah tapi belum sempat habis," ucapnya.
Pengakuannya, sehari bisa menyebar hingga ke 15 titik lokasi.
Pertitik lokasi, ia mendapatkan upah sebesar Rp50 ribu rupiah. Artinya, sehari ia dapat upah bersih hingga Rp750 ribu.
"Saya pemakai juga, uang hasil jualan buat kebutuhan sehari-hari," bebernya.
Selain narkoba, tersangka kasus peredaran obat terlarang juga ikut diringkus polisi.
Di antaranya Gerry Lineker (32) seorang tukang parkir warga Gisikdrono, Semarang Barat.
Gerry mengaku, keluar dari penjara tahun 2020 dalam kasus yang sama.
Ia kemudian menjadi pengedar kembali yang telah dilakoninya sejak tiga bulan terakhir.
"Ya baru tiga bulan, cari untung saja," paparnya.
Kasatnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistyanto mengatakan, dalam operasi bulan Juli 2023 total ada 32 orang tersangka yang ditangkap termasuk Gerry dan Aditya.
Dari tersangka Aditya, polisi mengamankan 35 gram sabu.
Sedangkan dari Gerry diperoleh barang bukti sebanyak tablet DMV 1.040 butir, Yarindo 390 butir, Rikona 14 butir, Alfrazolam 10 butir.
Para tersangka dijerat pasal berbeda.
Tersangka Aditya dijerat pasal 114 ayat 2 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Tersangka Gerry dijerat pasal 196 subsider pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,"
katanya kepada Tribun, Sabtu (19/8/2023).(Iwn)