Pemilu 2024

KPU Cilacap Tetapkan 567 DCS Bacaleg untuk Pemilu 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU Kabupaten Cilacap menggelar rapat pleno penetapan DCS yang berlangsung di aula kantor KPU Kabupaten Cilacap pada Jumat (18/8) sore. Total ada sebanyal 567 bacaleg yang memenuhi syarat.

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap telah melakukan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislator (bacaleg) DPRD Kabupaten Cilacap dalam rangka Pemilu 2024.

Sebanyak 567 nama bacaleg telah resmi ditetapkan oleh KPU Kabupaten Cilacap sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) setelah melalui proses rapat pleno penetapan DCS. Rapat tersebut berlangsung di aula kantor KPU Kabupaten Cilacap pada Jumat (18/8) sore.

Rapat ini dihadiri oleh seluruh komisioner, PLT sekretaris, Kasubag KUL, Kasubag TP Parhupmas, dan operator Silon.

Weweng Maretno, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Cilacap, menjelaskan, "KPU Kabupaten Cilacap pada Jumat kemarin telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk anggota DPRD Kabupaten dari 6 Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten."

Sebelumnya, saat tahap pengajuan awal, terdapat 689 bacaleg yang diajukan oleh 18 partai politik. Kemudian, jumlah bacaleg meningkat menjadi 695 saat pengajuan perpanjangan.

Setelah melewati berbagai tahapan, termasuk pengajuan perpanjangan setelah Surat KPU No. 505/PL.01.4-SD/05/2023, akhirnya KPU Cilacap menetapkan 567 bacaleg yang memenuhi syarat dan menjadi bagian dari DCS.

"Dari total 567 Bacaleg DPRD Kabupaten Cilacap yang memenuhi syarat, terdiri dari 214 calon perempuan dan 353 calon laki-laki. Dengan persentase calon perempuan mencapai 38 persen," jelas Weweng.

Selanjutnya, Weweng menyatakan bahwa setelah penetapan DCS, KPU akan menyampaikan informasi ini secara luas kepada masyarakat. Informasi ini akan disebarkan melalui media cetak yang telah ditentukan dan juga melalui laman-laman resmi KPU Cilacap.

Selain itu, informasi akan tersebar melalui media sosial yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Cilacap selama lima hari, yaitu mulai tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023.

"Tujuan kami adalah agar setiap warga negara Indonesia yang berkepentingan dapat mengakses dan meninjau Daftar Calon Sementara (DCS) untuk mengetahui siapa-siapa saja yang masuk dalam DCS," ujarnya.

KPU Kabupaten Cilacap juga membuka layanan masukan dari masyarakat hingga tanggal 28 Agustus 2023. Masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap DCS melalui website resmi KPU di https://infopemilu.kpu.go.id/ atau melalui surat yang dikirimkan langsung ke KPU Kabupaten Cilacap dalam periode 19-28 Agustus 2023. (pnk)

Berita Terkini