Pemilu 2024

 Bawaslu Kota Semarang Buka Posko Aduan DCS

Penulis: Eka Yulianti Fajlin
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawasan secara melekat terhadap tahapan penyusunan DCS Anggota DPRD Kota Semarang dalam Pemilu 2024.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang membuka posko aduan terkait daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kota Semarang untuk Pemilu 2024. Posko aduan dibuka hingga 28 Agustus mendatang. 

Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Semarang, Sutoto Rahmat menyampaikan, masyarakat dapat melaporkan jika menemukan adanya ketidaksesuaian syarat calon yang telah diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dalam daftar calon sementara.

Misalnya, jika masyarakat mendapati masih adanya bakal calon yang berstatus sebagai ASN ataupun TNI/POLRI, maka dapat dilaporkan ke Bawaslu Kota Semarang. 

"Posko aduan dibuka di Kantor Bawaslu Kota Semarang, atau dapat disampaikan melalui media sosial Bawaslu Kota Semarang," ucapnya, dalam keterangan tertulis, Senin (21/8/2023). 

Secara teknis, masyarakat yang akan menyampaikan masukan dan tanggapan terkait DCS bisa datang ke Kantor Bawaslu Kota Semarang, Jalan Taman Brotojoyo No 2, RT 005, Panggung Kidul, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah 50178. Masyarakat membawa identitas diri dan bukti yang relevan. 

Masukan dan tanggapan atas DCS juga dapat disampaikan melalui media sosial Bawaslu Kota Semarang seperti instagram @bawaslukotasemarang atau twitter @bawaslukotaSMG. Masyarakat juga dapat menghubungi kontak Humas Bawaslu Kota Semarang di nomor 081316665996.

Sutoto menambahkan, Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawasan secara melekat terhadap tahapan penyusunan DCS Anggota DPRD Kota Semarang dalam Pemilu 2024.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Semarang melakukan pengawasan dalam kegiatan penyusunan DCS menjelang tanggal penetapan DCS oleh KPU Kota Semarang pada 18 Agustus 2023. 

Selain pengawasan secara melekat, Bawaslu juga melakukan pengawasan tidak langsung melalui pencermatan Silon. 

Pengawasan tidak langsung dilakukan dengan mengecek kesesuaian data yang ada di Silon dengan hasil pengawasan oleh Bawaslu ketika pencermatan DCS. 

Bawaslu juga melakukan pengawasan secara melekat menjelang penetapan DCS pada 18 Agustus 2023. Pengawasan tersebut dilakukan melalui pencermatan data DCS yang akan ditetapkan.  

Selanjutnya, pengumuman DCS dilaksanakan pada 19 Agustus 2023 oleh KPU Kota Semarang. Publikasi mengenai nama-nama DCS yang telah ditetapkan dapat diketahui di surat kabar harian daerah, website, dan media sosial KPU Kota Semarang. 

"Sehubungan dengan pengumuman DCS pada 19 Agustus 2023, Bawaslu Kota Semarang membuka posko aduan," terangnya. (eyf)

Berita Terkini