TRIBUNJATENG.COM, BENGKULU - Karena petugas Kecamatan Muara Bangkahulu lupa mengibarkan bendera Merah Putih saat 17 Agustus 2023, In Youliarti terkena imbasnya.
Bu Camat Muara Bangkahulu tersebut pun legawa atas konsekuensi penonaktifan sementara dirinya karena insiden tersebut.
Menurutnya, sebagai pimpinan adalah hal wajar jika dirinya harus memperoleh sanksi meskipun itu adalah kesalahan dari bawahannya.
Dirinya pun tak akan menyalahkan siapapun, termasuk petugas yang lupa untuk mengibarkan bendera tersebut.
Baca juga: MS Dipecat! Nasib ASN Pemkab Bengkulu Tengah yang Ketahuan Jabat Ketua Parpol
Nasib apes dialami Camat Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, In Youliarti.
Dia dinonaktifkan sementara oleh Pemkot Bengkulu.
Ini karena buntut dari tidak berkibarnya bendera Merah Putih pada 17 Agustus 2023.
Youliarti menjelaskan, terkait pemasangan bendera pada 17 Agustus 2023 memang benar merupakan kelalaian dari mereka.
Dimana petugas dari pihak Kecamatan lupa untuk menaikkan bendera, yang harusnya bendera tidak diturunkan selama 31 hari, hingga 31 Agustus 2023.
Bahkan sebelumnya mereka yang telah memberi imbauan kepada masyarakat untuk memasang bendera Merah Putih selama 31 hari melalui Lurah, RW, hingga RT, dan tokoh masyarakat.
Camat menjelaskan, pada 17 Agustus 2023 itu, saat penjaga kantor akan menaikkan bendera, tiba-tiba penjaga tersebut mendapat telepon.
Baca juga: Sosok Pelaku yang Ketapel Zaharman Guru SMA Bengkulu: 2014 Pernah Dipenjara, Trauma Dipukul Polisi
Dalam telepon tersebut mengatakan bahwa ada yang membutuhkan ambulans untuk mengantar jenazah.
Sehingga akibat mendapatkan telepon tersebut, petugas kantor kecamatan tersebut memilih lebih dahulu mengejar untuk mengantarkan jenazah menggunakan ambulans.
Namun seusai mengantar jenazah, petugas langsung kembali ke kantor Kecamatan Muara Bangkahulu untuk memasang bendera.
"Sepulang dari mengantar jenazah, petugas penjaga langsung memasang bendera dan tidak disangka akan jadi seperti ini," kata Youliarti.