أي ﻳﺄﺧﺬ ﻋﻠﻰ ﺳﺒﻴﻞ ﻟﻤﻼﻋﺒﺔ
“Yaitu mengambil barang untuk tujuan bermain-main saja.” [Tuhfatul Ahwadzi 2/316]
Bahkan dapat menyebabkan seseorang marah dan tidak ridha, Muhammad Aabadiy berkata,
ﻟﻨﻬﻲ ﻋﻦ ﻷﺧﺬ ﻟﻌﺒ ﻓﻸﻧﻪ ﻻ ﻓ ﺋﺪة ﻓﻴﻪ ﺑﻞ ﻗﺪ ﻳﻜﻮن ﺳﺒﺒ ﻹدﺧ ل ﻟﻐﻴﻆ و ﻷذى ﻋﻠﻰ ﺻ ﺣﺐ ﻟﻤﺘ ع
“Larangan dari mengambil barang untuk bercanda karena tidak ada faidah/manfaatnya bahkan bisa menjadi sebab marah dan terganggunya orang yang memiliki barang tersebut.” [‘Aunul Ma’bud 13/236]
Bisa jadi juga permainan prank ini sebagai ajang “mengerjai” orang lain lalu ditertawakan ramai-ramai bahkan menjadi olok-olokan. Hal telah Allah larang dalam Al-Qur’an,
Allah berfirman,
“Tidak boleh seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik bercanda maupun serius.” [HR Abu Dawud, hasan]
Maksudnya mengambil barang dengan tujuan main-main, Syaikh Muhammad Al-Mubarakfuri berkata,
أي ﻳﺄﺧﺬ ﻋﻠﻰ ﺳﺒﻴﻞ ﻟﻤﻼﻋﺒﺔ
“Yaitu mengambil barang untuk tujuan bermain-main saja.” [Tuhfatul Ahwadzi 2/316]
Bahkan dapat menyebabkan seseorang marah dan tidak ridha, Muhammad Aabadiy berkata,
ﻟﻨﻬﻲ ﻋﻦ ﻷﺧﺬ ﻟﻌﺒ ﻓﻸﻧﻪ ﻻ ﻓ ﺋﺪة ﻓﻴﻪ ﺑﻞ ﻗﺪ ﻳﻜﻮن ﺳﺒﺒ ﻹدﺧ ل ﻟﻐﻴﻆ و ﻷذى ﻋﻠﻰ ﺻ ﺣﺐ ﻟﻤﺘ ع
“Larangan dari mengambil barang untuk bercanda karena tidak ada faidah/manfaatnya bahkan bisa menjadi sebab marah dan terganggunya orang yang memiliki barang tersebut.” [‘Aunul Ma’bud 13/236]
Bisa jadi juga permainan prank ini sebagai ajang “mengerjai” orang lain lalu ditertawakan ramai-ramai bahkan menjadi olok-olokan. Hal telah Allah larang dalam Al-Qur’an,