TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).
Tujuh pengendara sepeda motor tertabrak truk pengangkut bata.
Polisi memberikan sanksi tilang kepada para pengemudi sepeda motor yang tertabrak truk tersebut.
Baca juga: Suami Istri Tewas dalam Kecelakaan Maut Motor Vs Truk di Sragen
Meski luka-luka akibat menjadi korban kecelakaan, tujuh pengendara motor itu bakal kena tilang karena melawan arus lalu lintas.
"Iya pasti. Kalau penilangan sudah pasti," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2023).
Bayu bahkan berencana tidak hanya memberikan sanksi tilang.
Pemotor yang melawan arah akan dikenakan sanksi pidana bila benar-benar terbukti menjadi penyebab kecelakaan.
"Bukan hanya tilang, kalau ternyata hasil penyidikannya mereka salah, ya mereka juga bisa dipidana.
Pidana walaupun kerugiannya hanya kerugian materiil," ujar Bayu.
"Itu prosesnya lanjut, enggak hanya tilang.
Tapi nanti mekanisme kecelakaan lalu lintasnya yang akan kami terapkan," lanjutnya.
Bayu menegaskan, saat ini pihak yang diduga menjadi penyebab kecelakaan adalah pengendara roda dua.
Itu terungkap setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
"Apakah ada dugaan atau kesengajaan atau enggak dari pengendara mobil, itu masih kami dalami," kata Bayu.
"Sejauh ini, yang diduga sebagai penyebab kecelakaan karena kendaraan melawan arus," lanjutnya.