TRIBUNJATENG.COM, PATI – Kabupaten Pati dinilai perlu membentuk badan riset.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Pati akan mendirikan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, tengah berlangsung proses menggodok payung hukum untuk pembentukan badan ini.
Pembentukan payung hukum tersebut dimulai dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa DPRD tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Komisi A DPRD Pati menggelar public hearing atau rapat dengar pendapat terkait hal ini di Gedung DPRD Pati, Kamis (24/8/2023).
Rapat dengar pendapat ini diikuti beberapa Organisasi Perangkat Daerah (terkait) dan organisasi atau kelompok masyarakat.
Ketua Komisi A DPRD Pati Bambang Susilo mengatakan, Raperda ini merupakan prakarsa dari komisi yang dia pimpin.
Komisi A merasa perlu melakukan perubahan Raperda karena adanya Peraturan Presiden nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
”Ada beberapa peraturan yang perlu diubah. Di tingkat pusat sudah dibentuk BRIN, maka di daerah harus dibentuk BRIDA,” jelas Bambang.
Baca juga: Provinsi Jateng Jadi Yang Pertama Membentuk BRIDA
Baca juga: Megawati Minta BRIDA Segera Dibentuk, Ganjar: Jateng Sudah
Baca juga: OPINI DR Aji Sofanudin : Quo Vadis Brida Jawa Tengah
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, ada dua opsi terkait mekanisme pembentukan BRIDA.
Pertama, membentuk dinas tersendiri.
Kedua, menggabungkan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Opsi kedua bisa dilakukan lantaran Bappeda memiliki tugas dan fungsi yang hampir sama dengan BRIDA.
Untuk diketahui, dalam rapat dengar pendapat, mengemuka usulan bahwa sebaiknya dibentuk lembaga riset tersendiri agar lebih tajam dan inovatif.
Secara pribadi, Bambang mengaku menyetujui usulan ini.
Namun, masukan dari eksekutif juga perlu dipertimbangkan. Sebab, pembentukan badan baru meniscayakan kebutuhan anggaran dan Sumber Daya Manusia (SDM) khusus.
”Kami akan kaji, sebaiknya digabung atau dipisahkan. Kalau di draft kami digabungkan. Namun kami juga akan meminta masukan dari (pemerintah) eksekutif,” ujar Bambang.
Dia menargetkan raperda yang menjadi payung hukum pendirian BRIDA ini bisa tuntas pada 2023.
”Tapi ini baru pembahasan tingkat awal. Masih perlu pembahasan tingkat lanjut sampai ke Gubernur. Tahun 2023 kami targetkan selesai. Tapi tergantung nanti alot atau tidak (pembahasannya),” tandas Bambang. (mzk)