TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Fakta mengejutkan muncul dalam persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (24/8/2023) yang menangani dugaan korupsi Tower BTS Kominfo yang melibatkan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Ketua majelis hakim, Fahzal Hendri, mengungkapkan keheranannya terhadap dua saksi warga negara asing (WNA) asal China yang telah menetap di Indonesia selama 10 tahun, namun masih belum menguasai bahasa Indonesia.
Dalam persidangan kali ini, jaksa dari Kejaksaan Agung telah memanggil tujuh orang saksi, termasuk dua WNA asal China, yakni CEO Faber Home, Huang Liang, dan sales Faber Home, Deng Mingsong.
Baca juga: Terungkap dalam Sidang, Fee Pejabat BAKTI Kominfo Setara Harga 1 Tower BTS 4G
"Dari gestur wajahnya saja saya sudah dapat melihat tanda-tanda, apakah mereka mengerti atau hanya pura-pura saja," ujar hakim Fahzal dengan tegas dalam persidangan.
Hakim Fahzal juga berbagi pengalaman ketika ia sebelumnya telah mengadili kasus di mana seorang saksi WNA juga pura-pura tidak mengerti Bahasa Indonesia.
"Saya pernah menghadapi kasus di mana sebenarnya dia mengerti Bahasa Indonesia, tapi ia berpura-pura tidak mengerti dan mengandalkan penerjemah. Bahkan belum lama ini, saya juga mengalami hal serupa dengan saksi WNA," lanjutnya.
Namun, hakim Fahzal mengaku bahwa ia tidak memiliki pengetahuan pasti apakah saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa Kejaksaan Agung benar-benar tidak mengerti Bahasa Indonesia.
"Memang, menurut saya, setelah 10 tahun tinggal di Indonesia, seharusnya kemampuan berbahasa Indonesia mereka sudah lebih baik. Namun, saya tidak bisa memastikan apakah mereka sungguh tidak mengerti atau ada hal lain yang mempengaruhi," tambahnya.
Persidangan tersebut telah menarik perhatian publik karena mengungkapkan fenomena yang mengejutkan mengenai kemampuan berbahasa dari WNA yang telah lama menetap di Indonesia.
Artikel ini awalnya diterbitkan di Tribunnews.com