Beberapa di antaranya adalah pakaian berupa kaos bertuliskan "Free Fire", celana jeans hitam panjang, selimut ungu, dan celana dalam berwarna toska.
"Kami juga menemukan bra berwarna biru, kaos berwarna kuning, kerudung cokelat, celana panjang cokelat, celana dalam hijau, dan bra motif biru," paparnya.
Atas perbuatannya yang tercela ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 bersama Pasal 76D dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai hukuman penjara selama 15 tahun," tegas Dika, yang kini telah pensiun dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Narkoba Polres Jember.
Artikel ini telah dimuat di SuryaMalang.com