TRIBUNJATENG.COM, DEPOK - Sebagian besar ASN di Lingkungan Pemkot Depok bakal menerapkan sistem bekerja dari rumah atau WFO.
Hal itu disebut sebagai tindaklanjut Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 yang dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian.
Ini disampaikan Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Menurutnya, penerapan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) mulai September 2023.
WFH ini berlaku bagi para aparatur sipil negara (ASN) jajaran Pemkot Depok.
Baca juga: Komplotan Maling Rumah Kosong Bacok Emak-emak Depok, Korban Dapat 12 Jahitan di Bahu Kiri
"Mulai September 2023, penerapan WFH untuk ASN Pemkot Depok," ungkap Idris seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (25/8/2023).
Dia menyebutkan, WFH untuk ASN baru diterapkan pada September 2023 karena instruksi soal penerapan kebijakan itu baru diterbitkan beberapa hari lalu.
Instruksi yang dimaksud adalah Imendagri Nomor 2 Tahun 2023.
ASN jajaran Pemkot Depok yang akan menjalani WFH sebanyak 70 persen.
"WFH segera harus dilakukan, 30 persen kerja di kantor, 70 persen di rumah," kata Idris.
Ia menegaskan, penerapan WFH tak berlaku bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang melayani masyarakat.
Baca juga: Pembunuh Ibu Kandung di Depok Mengaku Pendam Luka Lama sejak Kecil
Dengan demikian, masih ada SKPD yang menerapkan sistem bekerja dari kantor (work from office/WFO) secara penuh.
"Kecuali dinas-dinas yang memang SDM dibutuhkan secara terus-menerus (tidak menerapkan WFH)," ungkap Idris.
Untuk diketahui, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jabodetabek.
Salah satu peraturan yang tertuang dalam Inmendagri itu adalah soal penerapan WFH bagi ASN.