Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini ditujukan kepada 11 kepala daerah di Jabodetabek.
Yakni, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Bupati Bogor, Bupati Bekasi, Bupati Tangerang,Wali Kota Bogor, Wali Kota Bekasi, Wali Kota Depok, Wali Kota Tangerang, dan Wali Kota Tangerang Selatan.
Aturan ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yakni 22 Agustus 2023 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, berdasarkan hasil evaluasi atas kebijakan yang ditetapkan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN Pemkot Depok Terapkan WFH Mulai September 2023"
Baca juga: Indra Bekti Bantah Sudah Menikah Lagi: Masih Proses, Belum Rujuk Bersama Aldila Jelita
Baca juga: 3 Hari Pelaku Rencanakan Bunuh Bu Dosen UIN RM Said Solo, Sakit Hati Karena Sering Dimarahi
Baca juga: Gedung Depo Arsip Disarpus Sukoharjo Diresmikan, Bupati Sebut Arsip Potret Jati Diri Bangsa
Baca juga: Bakal Ada Penyesuaian Retribusi, Lapangan Olahraga Milik Pemkot Semarang Diperbaiki