Berita Semarang

Mulai Tahun Depan Tak Ada Lagi Retribusi Terminal, Izin Trayek hingga Uji KIR

Penulis: Eka Yulianti Fajlin
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Kepala Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Beberapa objek retribusi di Dinas Perhubungan (Dishub) tidak boleh lagi dipungut atau ditarik biaya mulai 2024 mendatang.

Hal itu membuat potensi pendapatan berkurang. 

Plt Kepala Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan, beberapa objek retribusi yang tidak boleh dipungut antara lain pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR, perizinan trayek, dan retribusi terminal.

Aturan itu menyesuaikan undang-undang yang efektif berlaku mulai tahun depan. 

"Aturan dari pusat, sama seluruh Indonesia.

Nanti, kami perlu peraturan daerah (perda), kami sesuaikan tahun depan," jelas Danang, Minggu (27/8/2023). 

Adanya aturan itu, diakuinya, membuat Dishub kehilangan potensi pendapatan.

Padahal, pendapatan dari sektor-sektor itu cukup besar.

Mulai tahun depan, sektor atau objek retribusi tersebut tentu tidak akan masuk dalam target pendapatan.

Dishub akan memaksimalkan pendapatan dari sektor parkir. 

"Makanya, tumpuannya paling di parkir.

Kami pasti kalau parkir memang sudah arahnya ke elektronik. Tinggal penambahan titik," sambungnya. 

Menurutnya, penerapan parkir elektronik perlu edukasi kepada masyarakat untuk taat mengikuti aturan.

Di sisi lain, edukasi kepada juru parkir (jukir) juga diakuinya tidak mudah.

Selama ini, baik masyarakat maupun jukir terbiasa menggunakan transaksi tunai.

Halaman
12

Berita Terkini