TRIBUNJATRNG.COM, KUDUS – Pemerintah Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus rutin menggelar monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah desa di wilayah setempat. Hal itu dilakukan untuk memantau kinerja pemerintah desa dari segi administrasi, keuangan, sampai penyelenggaraan program kerja.
Camat Kaliwungu Satria Agus Himawan mengatakan, baru-baru ini pihaknya menyelenggarakan monitoring dan evaluasi terhadap masing-masing pemerintah desa di wilayahnya pada Juni sampai Juli 2023. Dalam monitoring yang pihaknya lakukan tersebut menyentuh seluruh aspek penyelenggaraan pemerintahan desa sampai ke aspek paling rinci.
“Ini kami lakukan agar desa yang ada di Kecamatan Kaliwungu tertib administrasi, kemudian juga secara program selaras dengan perencanaan yang matang,” kata Satria.
Di Kecamatan Kaliwungu terdapat 15 desa. Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh kecamatan secara berkala dari satu desa ke desa yang lain.
Komponen yang disoroti dalam monitoring dan evaluasi mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pemerintah desa. Misalnya mencakup musyawarah desa yang menyinggung keterwakilan unsur masyarakat desa. Hal itu juga termasuk pembahasan saat musyawarah desa, misalnya pembahasan peraturan desa atau rencana pembangunan desa.
Poin berikutnya yaitu berkaitan dengan aset yang dimiliki oleh desa. Menurut Satria, ini bagian dari hal penting sebab untuk mengetahui seberapa banyak aset desa perlu adanya inventarisasi aset. Apakah ada aset desa yang dilepas atau ada penambahan, dalam hal ini juga perlu syarat administrasi yang lengkap agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Ini bagian dari laporan kekayaan milik desa,” kata Satria.
Yang tidak kalah penting dalam monitoring dan evaluasi yakni menyangkut keuangan desa. Dalam hal ini, kata Satria, perlu adanya kelengkapan administrasi misalnya buku kas desa, kemudian realisasi penyelenggaraan program dengan berdasarkan APBDes.
“Ini juga termasuk laporan pengelolaan keuangan kas desa per bulan dan laporan tutup buku kas desa per bulan,” kata Satria.
Untuk monitoring administrasi juga menyangkut keputusan pengangkatan kepala desa termasuk perangkat desa. Kemudian juga perihal keputusan keputusan kepala desa terkait pengangkatan kelembagaan desa.
Monitoring dan evaluasi yang pihaknya lakukan, kata Satria, merupakan upaya untuk terlibat dalam penyelenggaraan pemerintah sampai pada tataran terendah agar berlangsung transparan dan akuntabel. Untuk itu perlu adanya monitor dan evaluasi berkala tanpa harus mengintervensi kepentingan desa masing-masing dalam melakukan pembangunan.
“Semua itu dilakukan berdasarkan dengan Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan,” tandas Satria.
Bagi Satria, di samping pemerintah desa menjalankan program secara transparan dan akuntabel, perlu adanya kecakapan menghadapi perkembangan zaman. Saat ini desa selain mendapat gelontoran dana desa dari pemerintah pusat, di sisi lain desa juga harus mampu mengelola keuangan secara mandiri hingga akhirnya desa bisa menjalankan program berbasis pendanaan dari hasil desa itu sendiri.
“Kami juga mendorong agar desa mampu mengembangkan pendapatan desa agar secara keuangan desa bisa mandiri,” kata Satria.
Di Kecamatan Kaliwungu misalnya, Desa Garung Lor memiliki lini usaha yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa yang saat ini sudah mampu menghasilkan pendapatan desa ratusan juta, bahkan nyaris Rp 1 miliar. Usaha di desa tersebut yakni dengan cara mengelola lahan milik desa sebagai lahan parkir. Selain itu desa juga diharapkan bisa secara detail menginventarisir potensi atau peluang yang bisa dimanfaatkan desa sebagai tumpuan pendapatan.