Berita Semarang

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Tangguh Anti Narkoba Semarang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polrestabes Semarang dalam sebulan ini melalukan penangkapan terhadap 21 tersangka kasus narkoba. Lima di antaranya merupakan residivis, di kantor Polrestabes Semarang, Selasa (5/9/2023).

Tiga tersangka ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun. 

Sembilan tersangka pidana penjara paling lama 4 tahun.

"Sisanya 1 tersangka kena penjara paling lama 12 tahun," tuturnya.

Tersangka narkoba, Renato mengatakan, sempat di penjara selama empat tahun dengan kasus yang sama yakni menjadi pengedar narkoba.

Ia kembali berjualan kembali demi kebutuhan hidup dengan cara membeli barang haram tersebut ke seorang temannya.

"Dapat barang dari jaringan dalam (Lapas). Setiap paket dihargai Rp450 ribu berat setengah gram sabu," tandas warga Sapta Marga, Pudak Payung, Semarang ini. (Iwn)

Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 6 Buku Tematik Halaman 100 101 102 Nilai Persatuan dan Kesatuan

Baca juga: Dongeng Anak Sebelum Tidur, Kisah Hansel dan Gretel Mendidik Karakter Anak

Baca juga: Mengenal Sosok Sofiatul Jannah, Istri Polisi Yang Ngamuk Kepada Siswa SMK Magang Karena Jalankan SOP

Baca juga: Chord dan Kunci Gitar Aku Kamu Fourtwnty, Rasanya Redup Rasaku Tak Selepas Itu

Berita Terkini