Berita Regional

4 Orang Tewas Setelah Pesta Miras Oplosan dengan Alkohol 96 Persen, 7 Lainnya Dirawat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Miras Oplosan

TRIBUNJATENG.COM, PAPUA - Empat warga kawasan Dok IX, Distrik Jayapura Utara, tewas setelah pesta minuman keras (miras) oplosan.

Aparat kepolisian kemudian menangkap tiga orang, dua di antaranya suami dan istri.

Mereka diduga adalah peracik minuman tersebut.

Baca juga: Pelajar Tewas Setelah Tenggak Miras Oplosan Sendiri, Pamer Minumannya Bisa Nyala Saat Dibakar

Campuran alkohol 96 persen

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon mengungkapkan, mulanya 11 orang mengonsumsi minuman keras oplosan di Kompleks Dok IX Kali selama dua hari.

"Korban menenggak miras diduga dengan bahan dasar berupa alkohol 96 persen yang dicampur dengan air dan minuman lokal lainnya," kata Mackbon melalui keterangan tertulis, Selasa (5/9/2023).

Melansir Antara, para korban merasakan sesak napas dan pandangan gelap pada Minggu (3/9/2023).

Selanjutnya mereka dilarikan ke RSUD Jayapura.

Namun, empat orang yakni YW (42), AM (35), KIB (38), dan YB (43) meninggal dunia.

Sedangkan tujuh orang harus menjalani perawatan medis.

"Satu dari tiga jenazah itu masih berada di RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi guna memastikan penyebab kematiannya," kata Mackbon, seperti dikutip dari Antara.

3 ditangkap

Menyusul peristiwa tersebut, polisi menangkap tiga peracik minuman keras.

"Hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku mengakui memberikan miras oplosan ini berupa alkohol 96 persen dan minuman lokal," kata dia.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti.

Yakni satu jeriken lima liter berisi alkohol, dua buah jeriken lima liter, dua botol kaca bertulis anggur hijau.

Dua botol kaca dan satu botol kaca bertulis anggur merah, kemasan air 1,5 liter berisi sisa miras, satu kompor, satu penanak nasi, dan baskom merah.

Para pelaku dijerat Pasal 136 huruf A dan B UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan pasal 204 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

Ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tragedi Miras Oplosan dengan Alkohol 96 Persen Tewaskan 4 Warga Jayapura"

Baca juga: 7 Pria Tewas Setelah Pesta Miras Oplosan Dicampur Losion Nyamuk, 3 Lainnya Kritis

Berita Terkini