TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Guru pencak silat di Cilacap berinisial ESW (21) tega mencabuli dan menyetubuhi dua orang muridnya.
Bahkan dua muridnya itu diketahui masih dibawah umur.
Kasatreskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko menuturkan, perbuatan bejat yang dilakukan ESW sudah berlangsung satu tahun.
Baca juga: Sosok AWEW Ditetapkan Tersangka Kebakarang Sabana Bromo, Sepasang Calon Pengantin Ikut Diamankan
Baca juga: Heboh! Air di Rumah Warga Bogor Tercemar BBM dari SPBU Terdekat, Berwarna Biru Mudah Tersulut Api
Baca juga: Jadwal Bioskop Pati Hari Ini, Jumat 8 September 2023
Yakni sejak pertengahan tahun 2022 hingga pertengahan Agustus 2023 kemarin.
Tersangka melakukan aksi persetubuhan itu di beberapa tempat, seperti di kos-kosan tersangka di Jalan Wuni, Kelurahan Tambakreja, di pinggir pantai Menganti Kesugihan dan di kawasan objek wisata Benteng Pendem.
"Sampai sekarang ada dua murid yang sudah disetubuhi yaitu dengan inisial WP (15) dan DT (14)," tuturnya kepada tribunjateng.com
Guntar menjelaskan, kasus tersebut berhasil di ungkap Unit IV PPA Satreskrim Polresta Cilacap pada akhir Agustus 2023.
Pengungkapan bermula dari adanya informasi yang bersumber dari masyarakat bahwa telah diamankan seorang pria yang telah mencabuli dan menyetubuhi dua orang anak dibawah umur.
Selanjutnya pada Rabu (30/8) kemarin polisi berhasil menangkap ESW di rumah kosnya di Jalan Wuni.
Korban mengaku selalu merasa resah lantaran sepulang sekolah ia sering dicegat oleh tersangka untuk dicabuli dan disetubuhi.
"Masing-masing korban disetubuhi 2 kali," ungkap Guntar.
Lebih parahnya, tersangka juga merekam secara diam-diam aksi persetubuhan yang pertama dengan kedua korban.
Selanjutnya video itu dijadikan senjata untuk mengancam kedua korban agar mau disetubuhi lagi.
ESW mengancam akan menyebar video persetubuhan itu apabila korban menolak untuk bersetubuh dengannya.
"Jadi pada saat melakukan persetubuhan yang pertama, pelaku secara diam-diam merekam video aksinya.
Video ini dijadikan bahan untuk mengancam, apabila tidak mau bersetubuh lagi maka akan video akan disebarkan," jelas Guntar.
Atas perbuatannya, tersangka ESW dikenakan pasal 81 dan 82 uu no 35 tahun 2014.
Ia terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. (pnk)