CPNS 2023

H-5 Pendaftaran CPNS 2023, Ini 6 Dokumen yang Wajib Ada dan Diunggah ke Akun sscasn.bkn.go.id

Penulis: Awaliyah P
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

H-5 Pendaftaran CPNS 2023, Ini 6 Dokumen yang Wajib Ada dan Diunggah ke Akun sscasn.bkn.go.id

Jawab Sanggah: 15-19 November 2023

Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 18-22 November 2023

Pengumuman Pasca Sanggah: 18-24 November 2023

Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 25-27 November 2023

Penarikan Data Final: 1-2 Desember 2023

Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3-4 Desember

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 5-7 Desember 2023

Pelaksanaan SKB CPNS:  8-14 Desember 2023

Integrasi Nilai SKD dan SKB: 15 - 27 Desember 2023

Pengumuman Kelulusan: 28 Desember 2023 - 4 Januari 2024

Masa Sanggah: 5 - 7 Januari 2024

Jawab Sanggah: 5 - 11 Januari 2024

Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 7 - 12 Januari 2024

Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 - 14 Januari 2024

Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari - 13 Februari 2024

Usul Penetapan NIP CPNS: 14 Februari - 14 Maret 2024.

Cara Buat Akun SSCASN

1. Kunjungi situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id atau daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.

2. Isi dengan lengkap kolom-kolom yang tersedia, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Kartu Keluarga, Nama Lengkap sesuai KTP, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Nomor handphone yang aktif, dan Email pribadi yang masih digunakan.

3. Setelah mengisi data tersebut, ketiklah kode Captcha yang muncul di laman tersebut.

4. Klik tombol "Lanjutkan."

5. Lanjutkan dengan melengkapi data yang diperlukan, termasuk mengunggah foto scan KTP dan swafoto sesuai dengan ketentuan.

6. Terakhir, klik "Proses Pendaftaran Akun" untuk menyelesaikan pendaftaran akun SSCASN.

7. Sebelum akhirnya selesai, konfirmasi akan muncul dan Anda cukup mengklik "Iya."

Setelah mendaftar, Anda dapat login ke portal SSCASN menggunakan akun yang telah didaftarkan.

Namun, jika Anda mengalami kendala atau masalah validasi data kependudukan selama proses pendaftaran, sebaiknya segera menghubungi Dukcapil.

Penting untuk diingat bahwa penggunaan dua atau lebih Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda saat pendaftaran akan mengakibatkan diskualifikasi dari seleksi CPNS dan PPPK, dengan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat mengakses portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id, disarankan untuk menggunakan browser Google Chrome atau Mozilla Firefox versi terbaru. (*)

Berita Terkini