Atas perbuatannya itu, tersangka AS dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Sebelumnya diberitakan warga Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu, Cilacap dihebohkan dengan sesosok mayat didalam septic tank, pada Rabu (13/9) dini hari.
Mayat perempuan yang ditemukan tanpa busana itu diketahui adalah IM (33) warga setempat.
Jasad IM ditemukan oleh warga didalam septic tank yang berjarak 50 meter dari rumah korban.
Muhamad Rubangi tetangga korban menyebut selama beberapa hari terakhir ini, korban IM sudah tak pernah terlihat di kediamannya.
Bahkan rumah korban dalam beberapa hari nampak sepi dan gelap.
Kondisi itu pun rupanya sempat membuat tetangga curiga, namun mereka menepis rasa curiga itu dan beranggapan korban pergi ke rumah kakaknya di Cilacap.
"Kirain pergi ke Cilacap karena lampu depan mati, selama 3 hari tidak ada gerakan, lampu mati terus," katanya kepada Tribunbanyumas.com
Lebih lanjut kata Rubangi, keluarga korban sebelumnya pun merasa curiga karena dalam beberapa hari ini tak ada kabar dari korban IM.
Kemudian pada Selasa (12/9) Rubangi dimintai tolong oleh keluarga korban untuk mengecek rumah korban.
Namun saat akan mengecek ternyata rumah korban dalam kondisi terkunci.
Sehingga Rubangi terpaksa mendobrak pintu belakang untuk dapat masuk ke rumah itu.
"Saya cek rumahnya tapi pintunya dikunci semua, akhirnya saya dobrak dari belakang, ternyata tidak ada orang, setelah itu panik semua," ungkap dia.
Dijelaskan Rubangi bahwa dalam pencarian itu, ia dan warga juga sempat menemukan bercak darah di kamar korban.
Kemudian bercak darah itu digunakan warga untuk memperluas area pencarian korban.