Berita Nasional

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Dorong Kemendikbudristek Angkat Operator Dapodik Jadi PPPK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih.

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mendorong Kemendikbudristek RI untuk mengangkat nomenklatur tenaga kependidikan (tendik) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam rekrutmen CPNS 2023.


Paling tidak sebanyak 15 persen dari kuota diusulkan untuk formasi PPPK.


Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Forum Tenaga Kependidikan Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia di DPR, Kamis (14/9/2023).


"Kemendikbudristek RI seharusnya mengusulkan paling tidak 15 persen dari kuota formasi guru untuk kuota tendik.


Karena usulan formasi guru itu berasal dari kementerian teknis, tidak bisa menunggu dari KemenPAN-RB," kata Fikri dalam rilis yang diterima tribunjateng.com. 


Fikri menyayangkan, PermenPAN-RB nomor 158 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK belum memasukkan nomenklatur tenaga kependidikan di dalamnya 


Misalnya seperti operator data pokok pendidikan (Dapodik) yang menginput data guru, terkait apakah sekolah itu rusak atau tidak. 


Sedangkan operator sistem informasi administrasi kependudukan sudah ada dalam PermenPAN-RB.


Padahal Fikri menilai, operator sekolah memiliki peran penting dalam menyajikan data-data vital sekolah seperti data guru dan saranaprasarana sekolah.


“Operator itu penting, nasib guru, sarana prasarana sekolah perlu dibantu atau tidak, itu tergantung operator, kalau nomenklaturnya saja tidak ada, bagaimana mau diusulkan," ungkapnya. 


Pada kesempatan itu, Fikri mengusulkan, agar dilakukan revisi terhadap PermenPAN-RB nomor 158 tahun 2023 dan peraturan lain seperti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. 

Berita Terkini