Pihaknya menyatakan, ketiga ASN pemkab Blora yang saat ini menjadi tersangka kasus jual beli pasar Rakyat Randublatung dan Pasar Wulung proses pemberhentian sementara sebagai ASN.
Hal itu agar proses hukum bisa berjalan dengan lancar.
"Jika tidak terbukti, ya dikembalikan lagi status awalnya sebagai ASN. Sebaliknya jika terbukti akan dipecat," tandasnya.
Sebelumnya, Kejari dan Polres Blora telah memanggil semua tersangka untuk dimintai keterangan.
Kedua instansi penegak hukum tersebut tengah proses penyempurnaan berkas kasus yang melibatkan ASN pemkab Blora. (Kim)