Karena merasa panik, akhirnya tersangka menganiaya korban hingga korban lemas dan tak sadarkan diri.
Lebih parahnya, tersangka juga sempat menyetubuhi korban saat kondisi korban lemas.
Hingga akhirnya pada keesokan harinya diketahui bahwa korban sudah tak bernyawa yang kemudian oleh tersangka dimasukkan ke dalam septic tank.
Atas perbuatannya itu, tersangka AS dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (*)
Baca juga: Detik-detik Warga Taiwan Jadi Mualaf di Hadapan Gus Iqdam dan Ribuan Jemaah
Baca juga: Nikita Mirzani Tak Peduli Lolly Sang Anak Tinggal di Mana, Sudah Tutup Pintu Rumah
Baca juga: UNSOED Kukuhkan 5 Profesor Baru
Baca juga: Polda Jateng Larang Anggota Polisi Beri Like Foto Peserta Pemilu, Ini Sanksinya
Â