TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - PSCS Cilacap resmi mengirimkan surat protes kepada Ketua Komite Wasit dengan tembusan ke Sekjen PSSI dan PT LIB.
Hal ini merupakan buntut kekecewaan atas kepemimpinan wasit Louis Ridho Muhammad dalam laga PSCS kontra Persela Lamongan di Stadion Wijayakusuma Cilacap, Sabtu (16/9/2023) lalu.
Presiden PSCS Cilacap, Bambang Tujiatno menjelaskan bahwasanya surat protes tersebut sudah dilayangkan ke Ketua Komite Wasit PSSI pada Senin (18/9) kemarin.
Menurutnya, surat itu dikirimkan bukan dengan alasan untuk merubah hasil pertandingan.
Namun agar bisa dijadikan perhatian untuk semua, terutama perangkat pertandingan.
"Kami hanya ingin menjunjung tinggi fair play yang selalu digaungkan dan diwajibkan dalam setiap pertandingan.
Kami berharap dan mohon kejadian serupa tidak terulang kembali, karena pemain kami sudah berjuang namun pada akhirnya dipatahkan dengan penalti yang seharusnya tidak diberikan kepada tim lawan," ujar Bambang kepada Tribunbanyumas.com
Dikatakan Bambang, wasit yang memimpin laga PSCS kontra Persela tersebut merugikan tim tuan rumah.
Hal itu terlihat ketika pemain asing PSCS Cilacap yakni Rafael De Sa Rodrigues atau Raffinha dijatuhkan di dalam kotak penalti.
Kejadian itu terjadi pada menit ke-89 saat PSCS Cilacap mendapatkan tendangan pojok.
"Striker PSCS Cilacap yang saat itu menerima umpan, langsung ditarik oleh lawan hingga terjatuh.
Akan tetapi wasit tidak memberikan penalti kepada PSCS Cilacap," kata Bambang.
Lanjutnya, selain itu pemain Persela juga sempat tertangkap menyentuh bola (handball) pada saat pemain PSCS hendak menendang bola ke arah gawang.
Namun lagi-lagi wasit tidak memberikan penalti kepada tim PSCS Cilacap.
Meskipun para pemain PSCS Cilacap sudah melayangkan protes, namun wasit bergeming dan tidak memberikan penalti untuk PSCS Cilacap.
Bambang menambahkan, Persela diberikan tendangan penalti pada menit ke-84 setelah terjadinya insiden di kotak penalti PSCS Cilacap.
Berdasarkan rekaman pertandingan (bukti video terlampir) pemain PSCS Cilacap tidak melakukan pelanggaran berupa mengganjal pemain lawan.
Melainkan pemain PSCS Cilacap menendang bola dalam keadaan 50:50.
"Sebab saat itu, bola dalam keadaan 50:50 dan pemain PSCS Cilacap menendang bola, bukan menghantam kaki dari pemain lawan," imbuhnya. (pnk)