4. SKB CPNS
SKB adalah Seleksi Kompetensi Bidang, pada tahap ini pelamar CPNS diuji sesuai dengan kompetensi bidang yang dimiliki apakah sesuai dengan formasi yang diambil atau tidak.
Nilai SKB memiliki bobot yang besar untuk penentuan kelulusan pelamar.
Tahun-tahun sebelumnya, SKB CPNS berbobot 60 persen, sementara SKD berbobot 40 persen.
Materi SKB CPNS pun berbeda antar instansi.
Masing-masing memiliki kisi-kisi yang berbeda dan bisa dicek oleh pelamar CPNS di instansi terkait.
Selain itu, SKB juga meliputi wawancara pelamar CPNS 2023.
5. Pengumuman Kelulusan, Pemberkasan, dan Penetapan NIP
Setetelah mengikuti serangkaian tes SKD dan SKB, pelamar tinggal menunggu pengumuman kelulusan.
Pelamar yang dinyarakan lulus akan melanjutkan dengan pemberkasan dan penetapan NIP.
Setelah itu CPNS akan mengikuti Diklat Prajabatan sebelum dilantik menjadi PNS. (*)