TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Kasus inses bapak dan anak yang menjerat Rudi (57), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan saat ini belum sampai ke meja hijau.
Kasus yang terkuat sejak bulan Juni 2023 itu berarti sudah berjalan hingga 3 bulan.
Hal tersebut lantaran pihak kepolisian masih melakukan pemberkasan.
Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Bayi Inses Bapak Anak di Banyumas, Rekonstruksi Peragakan 20 Adegan
"Belum P21, sudah dikirim berkasnya ke kejaksaan," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S melalui pesan singkat kepada Tribunjateng.com, Rabu (20/9/2023).
Adapun saat ini petugasnya masih menunggu balasan berkas dari kejaksaan.
Dimungkinkan pada Oktober 2023 kasus tersebut bisa dimeja hijaukan.
"Oktober rencana P21," imbuhnya.
Sudah sering diberitakan sebelumnya, Purwokerto sempat geger dengan kasus pembunuhan 7 bayi hasil hubungan inses antara bapak dengan anak kandungnya.
Baca juga: Kisah Pilu Gadis SMA Inses dengan Ayah Kandung, Dirudapaksa Berkali-kali, Pingsan di Kantor Polisi
Polisi menetapkan Rudi (57) sebagai tersangka karena tega membunuh sekaligus menguburkan 7 bayi hasil hubungan inses dengan putrinya berinisial E (27).
Perbuatan itu didasari karena dirinya ingin kaya dan mendapatkan petunjuk dari guru spiritualnya. (jti)