"Kemudian yang bersangkutan kembali ke Desanya untuk menengok keluarganya, karena informasinya anak dan istrinya juga sakit,” pungkas AKP Selamet.
Dibantu oleh Ditkrimsus Polda Jateng, Polres Blora menggelar dan menetapkan sebagai tersangka terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.
Menurut pengakuan pelaku, Uang tersebut digunakan untuk membayar utang.
Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1 ancaman seumur hidup minimal 4 tahun dan pasal 3 minimal 1 Tahun maksimal 15 Tahun UU Korupsi Nomor 31 Tahun 99 yang sudah dirubah menjadi Nomor 20 tahun 2001. (Kim)