TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - KPU Jepara menggelar pertemuan dengan 17 partai politik di Aula KPU Jepara, Jumat (22/9/2023).
Dalam kesempatan itu, Komisioner KPU Jepara Muhammadun menyampaikan kepada perwakilan parpol pihaknya telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Jepara.
“Setelah DCS diumumkan ke publik KPU mendapatkan informasi bahwa terdapat calon yang masih aktif dalam pekerjaan yang secara regulasi wajib mundur. Kami telah melakukan koordinasi dan klarifikasi untuk menindaklanjuti hal tersebut,” kata Muhammadun saat dikonfirmasi, Sabtu (23/9/2023).
Baca juga: Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan dan Pencermatan DCT Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024
Ia menjelaskan pada 24 September – 3 Oktober 2023 adalah tahapan Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Ada hal-hal yang menjadi ranah partai politik dalam tahapan pencermatan DCT ini. Hal ini dapat dipahami partai politik terhadap apa saja yang dapat dilakukan di masa pencermatan DCT nanti,” imbuhnya.
Selanjutnya Muhammadun juga menyampaikan bahwa KPU Juga akan kembali berkoordinasi dengan partai politik terkait tahapan kampanye.
“Terdapat hal-hal yang perlu disosialisasikan dari Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, juga PKPU Nomor 18/2023 tentang Dana kampanye Pemilihan Umum kepada partai politik,” kata Muhammadun.
Ia menyampaikan agar partai politik untuk segera melakukan pembukaan rekening untuk dana kampanye.
Sementara itu, Siti Nurwkahidatun, anggota KPU Kabupaten Jepara Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu menjelaskan mengenai tahapan pencermatan rancangan DCT anggota DPRD Jepara.
Pada tahapan pencermatan DCT ada beberapa hal yang dapat dilakukan parpol. Ia menjelaskan parpol dapat melakukan penggantian nomor urut, penggantian calon, perpindahan daerah pemilihan (dapil) maupun perubahan foto calon di masa tahapan pencermatan DCT.
“Untuk penambahan calon di masa pencermatan DCT tidak dapat dilakukan. Parpol hanya dapat melakukan perubahan maupun penggantian pada daftar calon yang sudah ditetapkan dalam DCS,” terang Siti.
Dalam masa pencermatan DCT parpol akan kembali mendapatkan akses di Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Seluruh perubahan yang dilakukan parpol baik perubahan dapil, nomor urut maupun penggantian calon dilakukan melalui Silon.
“Parpol nanti apabila melakukan perubahan dari DCS yang telah ditetapkan wajib mengajukan kembali ke KPU dengan membawa formulir B-Daftar Perubahan Bakal Calon dengan melampirkan surat persetujuan dari DPP. Dua dokumen tersebut kemudian disampaikan secara langsung ke kantor KPU juga melalui Silon pada masa pencermatan DCT,” terang Siti.
Terpisah, anggota Bawaslu Jepara, Shohibul Habib menyampaikan berita acara penetapan DCT dapat dijadikan objek sengketa di kemudian hari setelah ditetapkan.
“Mari sama-sama bersinergi antara KPU, Bawaslu dan parpol untuk melakukan kerja-kerja administratif yang sesuai dengan regulasi,” terang Habib.