Selain itu, ia juga dituduh menerima pemberian dari Rijatono sebesar Rp 25,9 miliar, termasuk uang dari seorang pengusaha bernama Piton Enumbi senilai Rp 10,4 miliar.
"Dalam membuktikan dakwaan ini, sebenarnya tidak perlu meminta keterangan sampai 184 orang saksi dan empat orang ahli," kata Lukas.
Ia juga menyinggung bahwa dari sekian banyak orang saksi yang dimintai keterangan, justru hanya ada 17 orang saksi yang diajukan dalam persidangan.
Lukas menyebut semua menerangkan bahwa mereka tidak mengenal dirinya.
Lukas juga mengatakan, para saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak mengetahui tindak pidana gratifikasi yang dilakukannya. Sebab, Lukas mengeklaim bahwa dirinya memang orang bersih dan jelas.
"Karena memang saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan dan digembor-gemborkan selama ini. Saya adalah Gubernur Papua yang clean and clear," imbuh Lukas. (kompas/detik/tribun jateng cetak)