"Di Solo baru ini (melakukan penggelapan). Kalau di Solo spontan, pas kita cari hiburan di Solo, ketemu LC dan bawa mobil," ucapnya.
Karena perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dan diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul LC Karaoke Asal Pemalang Teler di Hotel Kawasan Banjarsari Solo, Mobil dan Uang Digondol Pelanggan,